Pria di Tarakan Nekad Curi 4 Unit Base Band BTS Demi Bermain Judi Slot dan Beli Sabu

17 November 2023, 11:38 WIB
Pria di Tarakan Nekad Curi 4 Unit Base Band BTS Demi Bermain Judi Slot dan Beli Sabu. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

 

Zona Kaltara - Seorang pria nekad mencuri Base Band BTS di sejumlah Tower milik Telkomsel di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Namun, aksi nekad pelaku akhirnya dapat dibongkar setelah pihak Kepolisian Resort (Polres) Tarakan berhasil membekuk pelaku.

Pelaku diketahui berinisial EC (24) merupakan mantan pekerja salah satu pengelola (vendor) Tower BTS di Tarakan, dan menjalankan aksinya seorang diri.

Baca Juga: Latihan Peningkatan Kemampuan Dasar Sabhara Bagi Bintara Remaja Dibuka, ini Kata Kapolda Kaltara

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan salah seorang pegawai Telkomsel.

"Salah satu pegawai dari Telkomsel mengetahui bahwa melihat baseband yang berada di tower hilang, kemudian pada saat pelapor melaporkan ke Polres Tarakan," kata Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Kamis, 16 Nopember 2023 sore.

Baca Juga: Gadis Dibawah Umur di Tarakan Jadi Korban Rudapaksa, Begini Modus Pelakunya

Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku di rumah salah seorang temannya di kawasan Beringin, Tarakan Tengah, pada Kamis, 9 Nopember 2023 malam.

"Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Dan kemudian dari hasil penyelidikan didapatkan pelaku seorang laki-laki berinisial EC," ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga: Penuhi Ketentuan Pemkot Tarakan, Fasilitas Umum Berupa Masjid di Perumahan Graha Nawacita Diresmikan

Lebih lanjut, Randhya mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian Base Band BTS di 4 lokasi berbeda selama kurun waktu satu pekan.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya mengambil baseband tower tersebut pada 1 Nopember di jalan Flamboyan, 4 Nopember di Kampung 6, kemudian 6 Nopember di jalan Mulawarman, 7 Nopember di jalan sungai Ngingitan, jelasnya.

"Pelaku jual (baseband) dengan harga Rp1,3 juta. Adapun tujuan pengirimannya adalah ke DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, dimana sebelumnya pelaku menawarkan di aplikasi Facebook dan grup WA," sambung Randhya.

Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Calon Pemain Naturalisasi yang Berkomitmen untuk Membela Timnas Indonesia

Dari hasil interogasi juga didapati, bahwa yang hasil dari penjualan barang curian tersebut, pelaku menggunakannya untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya.

"Hasil dari penjualan tersebut ia (pelaku) gunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain slot (judi) dan membeli sabu," jelas Kasatreskrim lagi.

Baca Juga: Dukung Gelaran Porwada I PWI Kaltara, Gubernur Kaltara: Saya Salut dan Mendukung Kegiatan PWI

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya EC pun kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

"Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara" tukas Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi

Terkini

Terpopuler