Terekam CCTV, Aksi Residivis Curi Motor dan Kotak Amal Berujung Masuk Penjara

25 Januari 2024, 13:02 WIB
Terekam CCTV, Aksi Residivis Curi Motor dan Kotak Amal Berujung Masuk Penjara. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Seorang residivis di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, terekam CCTV saat mencuri kotak amal di salah satu mini market di Jalan Jenderal Sudirman, Pamusian, Tarakan Tengah.

Tak jera dengan hukuman yang sebelumnnya dijalani, residivis berinisial SK (45) yang baru 3 bulan menghirup udara segar kembali harus menghuni sel tahanan.

SK terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tarakan usai tertangkap warga sesaat setelah berhasil mencuri sepeda motor dan kotak amal.

Baca Juga: Polda Kaltara Ikuti Anev Quick Wins Presisi TW IV 2023 dan Sosialisasi Program Beyond Trust Presisi TW I 2024

Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan SK terjadi pada 21 Januari 2024 dini hari di dua lokasi berbeda.

"Tersangka melakukan pencurian pertama pukul 02.00 WITA. SK mencuri sepeda motor yang terparkir di salah satu rumah yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol," kata Randhya saat pers rilis di Mako Polres Tarakan.

"Kemudian pukul 04.00 WITA, SK kembali melakukan aksi pencurian kotak amal di salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Barat. Aksi pencurian ini terungkap usai dipergoki seorang karyawan. Pelaku mencoba melarikan diri, namun karena kehilangan kendali dia terjatuh dan berhasil tertangkap warga," sambungnya.

Baca Juga: Bawaslu Tarakan Awasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Konten di Media Massa Jadi Prioritas

Usai tertangkap warga, tersangka SK kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan guna dilakukan penyelidikan.

Dari hasil interogasi SK mengakui perbuatannya, bahwa motor yang dia gunakan merupakan hasil curian.

"Jadi pelaku melakukan pencurian dua kali. Jam 2 sepeda motor dan jam 4 pagi kotak amal," jelas Randhya.

Baca Juga: Pastikan Kondisi Aman dan Lancar Proses Pemilu 2024, Polda Kaltara Lakukan Pengamanan di Gudang Logistik KPU

Lebih lanjut Randhya menerangkan, pihaknya masih melakukan pengembangan, sebab menduga ada TKP lainnya.

Mengingat banyak laporan kehilangan (pencurian) handphone dari warga Tarakan.

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar bulan Oktober 2023.

"Tahun 2020 lalu, ia juga terjerat kasus pencurian menggunakan senjata tajam. Uang hasil curian rencananya akan dikirim ke istrinya di Sulawesi," kata Randhya.

Baca Juga: Biro SDM Polda Kaltara Gelar Sidang Penambahan Kuota Kelulusan Tamtama Polri Gelombang I 2024

Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, seperti sepeda motor, kotak amal, uang kertas dan kain senilai Rp457.600.

Atas perbuatannya SK pun sementara mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.

"Pelaku disangkakakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Randhya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler