Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku SN, HD dan HR kini mendekam sel tahanan Mapolres Tarakan.
Baca Juga: Tonton Pertandingan PON XX Papua 2021, Berikut Jadwal Live Streaming 07 Oktober
Ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***