Zona Kaltara - Semakin maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit telah menyiapkan langkah penindakan.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pinjol ilegal, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas.
Selama ini pinjol ilegal berdampak buruk bagi masyarakat dan merupakan kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Kapolri saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Simak! 7 Jenis Diet Terbaik untuk Pria di Setiap Usia, Salah Satunya Diet Paleo
Lanjut, Kapolri menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran menggiurkan agar masyarakat tertarik akan jasa layanannya.
Hingga akhirnya banyak masyarakat pengguna jasa pinjol ilegal yang terjebak dan menjadi korban.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ucapnya.