Sigit juga mengungkapkan, kondisi pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal, yang mana memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya tengah terpuruk.
Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.
Sigit juga menjelaskan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Lebih mengkhawatirkan lagi ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman karena bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 12 Oktober 2021 Bertambah 18 Pasien Sembuh
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata Kapolri lagi.
Sampai saat ini Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021.
Baca Juga: 6 Tips Cerdas Berikut Untuk Memaksimalkan Tekhnologi Untuk Pendidikan Anak
Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.