Kemudian, dari imbauan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menggerebek PT. ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang. PT. ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih hutang) dari 13 aplikasi pinjaman online, yang mana 3 diantaranya legal dan 10 lainnya ilegal.
Baca Juga: Zodiak Rabu 20 Oktober 2021: Peruntungan bagi Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Berdasarkan penggerebekan di PT. ITN tersebut, sebanyak 32 karyawan diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.***