Basmi Pinjol Ilegal, Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online dan Amankan 4 Karyawan

- 20 Oktober 2021, 16:31 WIB
Kantor pinjaman online kembali di gerebek Polisi.
Kantor pinjaman online kembali di gerebek Polisi. /PMJ News/

Zona Kaltara - Sebuah kantor pinjaman online (Pinjol) di Ruko Bukit Gading Indah, Blok H nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kantor pinjol yang bernama PT. ANT Information Consulting tersebut digrebek petugas pada Senin, 18 Oktober 2021 malam.

Baca Juga: Jadi Pemimpin Daerah atau Legislatif Butuh Biaya Besar, KPK : Bisa jadi 'Dalih' Para Maling Uang Rakyat

"Hari ini kami berhasil menemukan salah satu tempat dimana yang sekarang kita dengar dengan sebutan pinjaman online," kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Auliansyah menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan empat orang karyawan. Keempat orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal, Polri : Jangan Takut dan Ragu untuk Melapor

"Malam ini, ada empat orang (diamankan). Mereka bertugas sebagai supervisor telemarketing, kemudian satu lagi supervisor debt collector, satu orang dari bagian umum serta satunya lagi di bagian collecting," jelas Kombes Pol Auliansyah Lubis seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Seorang Supervisor dan 5 Penagih Utang Pinjol Ilegal jadi Tersangka

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penyedia pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan dan merugikan masyarakat.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x