Terus Diberantas, Satgas Waspada Investasi OJK Tutup dan Blokir 151 Akses Pinjol Ilegal

- 20 Oktober 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/

Zona Kaltara - Pemberantasan terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal terus dilakukan aparat Kepolisian sesuai instruksi Kapolri.

Sejauh ini Polisi pun berhasil menggerebek beberapa kantor yang digunakan pinjol ilegal.

Tak hanya itu, beberapa orang yang terlibat didalam bisnis ilegal tersebut telah diamankan, dan diantaranya menjadi tersangka.

Pemberantasan pinjol ilegal yang merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya melibatkan Kepolisian.

Baca Juga: Basmi Pinjol Ilegal, Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online dan Amankan 4 Karyawan

Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikas dan Informatika (Kemkominfo) juga dilibatkan.

Alhasil, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terdapat 151 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal terbaru yang sudah diblokir.

Baca Juga: Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal, Polri : Jangan Takut dan Ragu untuk Melapor

Perlu diketahui, dalam rapat koordinasi pekan lalu, Presiden Jokowi menyoroti maraknya pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat khususnya dari kalangan kelas bawah.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x