Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal, Polri : Jangan Takut dan Ragu untuk Melapor

- 18 Oktober 2021, 12:20 WIB
Kepolisian ungkap jaringan sindikat pinjaman online ilegal.
Kepolisian ungkap jaringan sindikat pinjaman online ilegal. /PMJ News/

Zona Kaltara - Sesuai Instruksi dari Kapolri yang mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kepolisian gencar melakukan operasi terhadap oknum penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.

Operasi terhadap pinjol ilegal dilakukan karena kerap meresahkan masyarakat dan membuat rugi masyarakat atau korban pinjol tersebut.

Baca Juga: Merah Putih Dilarang Berkibar saat Tim Indonesia Terima Trofi Thomas Cup, Ini Penyebabnya

Masyarakat pun akhirnya diminta untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian jika mengetahui adanya pinjol ilegal tersebut.

"Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Seorang Supervisor dan 5 Penagih Utang Pinjol Ilegal jadi Tersangka

Lanjut, Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya dalam melakukan transaksi pinjaman online.

Salah satu caranya dengan mengecek, apakah penyedia pinjaman online ini terdaftar secara resmi di otoritas jasa keuangan (OJK) atau tidak.

Baca Juga: Fintech Ilegal Marak dan Merugikan, Johnny G Plate: 4.873 Konten Fintech Ilegal Telah Diputus Aksesnya

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x