Zona Kaltara - Hati-hati bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjaman online (Pinjol).
Saat ini banyak masyarakat menjadi korban yang terjebak pinjaman online, terutama pinjol ilegal. Dimana korban ditagih dengan cara yang tidak wajar.
Cara penagihan yang dilakukan penagih utang (debt collector) dari pinjol, cenderung membuat teror dan ancaman bagi korbannya sehingga sangat meresahkan.
Bahkan, perusahaan pinjaman online (pinjol) kerap melakukan penyadapan untuk mengambil seluruh data kontak milik nasabah.
Baca Juga: Puisi dari Cinta untuk Presiden Jokowi Berbuah Sepeda
kemudian, data dari kontak yang di sadap digunakan untuk melakukan teror dan ancaman pada saat melakukan penagihan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, modus ambil alih data kontak ini seringkali tak disadari calon nasabah saat proses pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Basmi Pinjol Ilegal, Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online dan Amankan 4 Karyawan
Biasanya dalam proses pengajuan pinjaman, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data.