Uang Rp20,4 Miliar Terkait Kasus Pinjol Ilegal Disita Bareskrim Polri

- 24 Oktober 2021, 16:48 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. / polri.go.id/Divisi Humas/

Zona Kaltara - Langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal sudah membuah hasil.

Sejak Kapolri instruksikan anggotanya untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan, kini sudah beberapa kantor atau perusahaan pinjol ilegal di gerebek.

Bahkan, sejumlah karyawannya diamankan dan sebagian dari mereka ada yang sudah dijadikan tersangka.

Sejauh ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp20,4 miliar terkait kasus pinjol ilegal.

Baca Juga: Hati-hati! Data Kontak Dapat Disadap saat Proses Pengajuan Pinjaman Online

Uang tersebut didapat saat penyidik menangkap JS selaku pendana dari pinjaman online ilegal dengan kedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB), serta ketua koperasi berinisial SR dan MDA.

Baca Juga: Ini 7 Titik Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI Setelah Bepergian ke Luar Negeri, Salah Satunya Nunukan

"Uang senilai Rp20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Sabtu, 23 Oktober 2021 seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News.

Baca Juga: Puisi dari Cinta untuk Presiden Jokowi Berbuah Sepeda

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah