Teror dan Intimidasi Penagih Pinjol Ilegal Memang Sudah di Format, ini Pengakuan Tersangka

- 25 Oktober 2021, 16:39 WIB
Salah seorang tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Salah seorang tersangka kasus pinjaman online ilegal. /PMJ News/

Zona Kaltara - Teror dan intimidasi yang dilakukan oleh penagih pinjaman online (Pinjol) ilegal secara tidak wajar kerap dilakukan di saat nasabah sulit mengembalikan pinjaman.

Pada akhirnya, si penagih utang pinjol ilegal melalukan penagihan dengan berbagai cara, mulai dari menghubungi kontak nasabah dan kontak orang terdekatnya.

Bahkan, agar memuluskan penagihan intimidasi dilakukan terhadap nasabah dengan memposting konten pornografi, yang tujuannya agar nasabah (korban) pinjol yang di tagih merasa tertekan dan stres.

Hal tersebut, diungkapkan salah seorang penagih utang (debt collector) pinjol ilegal yang telah dijadikan tersangka.

Baca Juga: Uang Rp20,4 Miliar Terkait Kasus Pinjol Ilegal Disita Bareskrim Polri

Menurutnya, saat melakukan penagihan kepada nasabah dirinya kerap mengancam dan mengintimidasi. Hal ini dilakukan agar nasabahnya mengalami tekanan dan merasa takut

"Pertama saat interview sih katanya saya melakukan penagihan. Di hari kedua, saya baru tahu kalau pinjol itu tidak ada legalitasnya dan saya baru sadar," kata salah satu tersangka seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Hati-hati! Data Kontak Dapat Disadap saat Proses Pengajuan Pinjaman Online

Lanjut, kata tersangka, sejak pertama kali masuk hanya ditekankan masalah pembayaran dari nasabah yang belum membayar. Perusahan bahkan tak mau tahu bagaimanapun cara penagihannya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah