Hal tersebut dilakukan Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan lantaran meminta sekarung bawang kepada seorang pengemudi kendaraan.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya langsung dicabut, ditarik, ditugaskan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka diperiksa," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Baca Juga: Lagi, Ridho Rhoma Tersandung Kasus Narkoba, ini Tanggapan Rhoma Irama
Lanjut, Yusri mengatakan, oknum polisi berinisial Aiptu PDH masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidan Propam dan yang bersangkutan bisa ditahan jika memang terbukti bersalah.
"Kita proses, sedang kita amankan. Kalau memang salah akan kita tahan," kata Yusri.***
Editor: Hendi Rustandi
Sumber: PMJ News