48 WNA Terlibat Aksi Kejahatan 'Phone Sex', Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Suruh Buka Baju

- 21 November 2021, 09:48 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya ringkus 48 WNA terlibat kejahatan phone sex.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya ringkus 48 WNA terlibat kejahatan phone sex. /Humas Polri/

 

Zona Kaltara - Kejahatan telepon seks (phone sex) kian merajalela dan harus diwaspadai oleh para pengguna telepon seluler (handphone) khususnya.

Biasanya para pelaku kejahatan phone sex memanfaatkan aplikasi dating atau cari jodoh untuk mendapatkan korbannya.

Belum lama ini, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil membongkar jaringan pelaku kejahatan phone sex.

Baca Juga: Vaksin Booster atau Dosis Ketiga Disiapkan, Lansia Target Pertama di Indonesia

Sedikitnya 48 warga negara asing (WNA) yang terlibat tindak kejahatan tersebut dapat diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, modus pelaku yaitu berkenalan orang yang membuka aplikasi dating atau cari jodoh. Saat telah dekat kemudian, pelaku melakukan chat lebih jauh.

Baca Juga: Hak Asuh Gala Sky Diperebutkan, Kak Seto Ungkap Hal ini Tentang Anak Vanessa Angel

"Ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain-lain," kata Kombes Auliansyah dalam siaran persnya, di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Salah Satu Perusahaan di Samarinda Membuka Kesempatan Kerja, Dibuka hingga Desember 2021

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x