48 WNA Terlibat Aksi Kejahatan 'Phone Sex', Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Suruh Buka Baju

- 21 November 2021, 09:48 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya ringkus 48 WNA terlibat kejahatan phone sex.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya ringkus 48 WNA terlibat kejahatan phone sex. /Humas Polri/

Saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku merekam chat, percakapan dan kegiatan seksual korbannya melalui telepon. Setelah itu pelaku mengancam korban dengan meminta sejumlah uang. 

Jika permintaan tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman yang berisi foto bugil dan seks by phone lainnya kepada publik.

Baca Juga: Dituding Hancurkan Hidup Vanessa Angel dengan 'Kasus' Rp80 Juta, Faye Nicole Katakan Hal ini

“Setelah mereka rekam, mereka kemudian baru melakukan kegiatan-kegiatan pengancaman," ucapnya. 

"Bila korban tidak memberikan uang kepada para pelaku ini, mereka mengancam akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini,” jelas Kombes Auliansyah. 

Baca Juga: Lowongan Kerja! Komnas Perempuan Membuka Kesempatan Kerja untuk Posisi Asisten Koordinator, Berikut Syaratnya

Sedangkan, awal terbongkarnya kasus ini,  bermula setelah salah satu korbannya yang merupakan warga negara Taiwan melaporkan kepada polisi setempat.

Kombes Auliansyah memaparkan di Taiwan dan China banyak orang yang menjadi korban para pelaku kejahatan telepon seks tersebut.

Baca Juga: Cuaca Tak Bersahabat di Sirkuit Mandalika, Race 1 WSBK Tertunda

Kemudian, polisi Taiwan melaporkan kasus tersebut ke polisi Indonesia karena pelaku melakukan kejatahan telepon seks dari Indonesia.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah