48 WNA Terlibat Aksi Kejahatan 'Phone Sex', Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Suruh Buka Baju

- 21 November 2021, 09:48 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya ringkus 48 WNA terlibat kejahatan phone sex.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya ringkus 48 WNA terlibat kejahatan phone sex. /Humas Polri/

Auliansyah mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan. 

Baca Juga: Hak Asuh Gala Sky Diperebutkan, Kak Seto Ungkap Hal ini Tentang Anak Vanessa Angel

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan.

Baca Juga: Anda Penikmat Kopi? Wajib Tahu Puisi Tentang 'Kopi' Karya Amir Machmud NS, Salah Satunya 'Di Cangkir Mungil'

Atas perbuatannya para tersangka dijerat  Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah