Zona Kaltara - Video syur 61 detik mirip Nagita Slavina hingga kini masih menjadi perbincangan.
Video berdurasi 61 detik yang sempat beredar di media sosial (medsos) dan banyak dicari link-nya, menampilkan sosok perempuan mirip istri Raffi Ahmad.
Masih hangatnya video yang sempat viral tersebut, membuat pakar telematika, Roy Suryo turut berkomentar sekaligus memberikan penjelasan.
Mantan Menpora, Roy Suryo mengatakan, video 61 detik mirip Nagita Slavina bukan rekayasa.
"Saya katakan juga mirip ya, tapi banyak yang mengatakan ini rekayasa," katanya, seperti dikutip zonakaltara.com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Baca Juga: Heboh! Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Beredar di Medsos, ini Reaksi Raffi Ahmad
Akan tetapi dari hasil pengamatan Telematika Roy Suryo, video ini jelas bukanlah hasil rekayasa.
"Saya jelas katakan bukan rekayasa, jadi ini bukan video rekayasa. Ini video benar, benar memang ada orang seperti itu, dengan tato di bagian tubuhnya seperti itu," ucap Roy lagi.
Baca Juga: MURKA! Raffi Ahmad Tak Akan Melepas Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina
Namun, lanjut lagi Roy Suryo mengatakan, perlu penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui siapa sebenarnya sosok yang mirip dengan Nagita Slavina tersebut.
"Tapi apakah dia adalah Nagita? Nah itu biarkan kepolisian yang menyelidikinya," kata Roy.
Sedangkan pihak kepolisian memastikan video tersebut palsu, hoax atau hasil rekayasa.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video itu fake atau palsu. Itu merupakan hasil editing," ukata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana, seperti melansir PMJ News, Senin, 17 Januari 2022.
Baca Juga: MENANGIS! Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Ternyata ini Alasan Dirinya Konsumsi Tembakau Sintetis
Sebagai informasi, bahwa video syur 61 detik mirip Nagita Slavina tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan terkait video viral ini dilayangkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) beberapa waktu lalu.
Laporan itu telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, penyebar dilaporkan terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seiring laporan yang diterima tersebut, Wisnu menjelaskan, pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan yang dilayangkannya.
"Nanti mau dimintai keterangan pelapor dulu," terangnya.
Sementara itu, sebagai Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni menerangkan dirinya telah menerima surat panggilan pemeriksaan usai video 61 detik tersebut dinyatakan palsu.
Baca Juga: Narkoba Jerat Pesohor Hiburan di Awal Tahun 2022, Sejumlah Artis Ditangkap! Polisi Tegaskan ini
Dalam pemeriksaan nanti, Pitra akan dimintai keterangan sebagai pelapor video syur 61 detik mirip Nagita Slavina tersebut, dengan membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan ke penyidik.
"Iya benar ada pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Bukti, salah satunya akun (penyebar video) dan viewsnya yang terus naik," jelas Pitra.***