Baca Juga: Narkoba Jerat Pesohor Hiburan di Awal Tahun 2022, Sejumlah Artis Ditangkap! Polisi Tegaskan ini
Kedua, barang bukti satu bal sabu atau seberat 48,05 gram didapatkan dari tersangka RM dan JD di kawasan Kampung Satu, Tarakan Tengah, pada Senin 3 Januari 2022.
Sedangkan yang ketiga adalah kasus ganja, yang merupakan hasil dari pengungkapan pada 14 Desember 2021 dengan tersangka AA.
Sementara itu, bagi lima tersangka yang diamankan diancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman 20 tahun penjara.***