Zona Kaltara - Angelina Sondakh dinyatakan bebas dari penjara setelah sebelumnya menjalani masa pidana hampir 10 tahun.
Menurut hitungan, Angelina Sondakh menjalani hukuman di sel tahanan selama 9 tahun 10 bulan 5 hari.
Mantan anggota DPR RI ini keluar dari Lapas Perempuan, Pondok Bambu pada Kamis, 3 Maret 2022 sekira pukul 06.30 WIB.
"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," ucap Angelina Sondakh, di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sesaat setelah keluar dari Lapas, Angelina Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya dan anak-anaknya.
"Saya minta maaf kepada orang tua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orang tua," katanya.
Selain itu, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.