Baca Juga: Kebiasaan Buruk ini Dapat Merusak Kesehatan Mental, Salah Satunya Jarang Minum Air Putih
Meski didapati barang bukti sabu sebanyak 18 bal atau bungkus, di Pelabuhan Malundung, namun terduga pelaku pengedar berinisial ML serta HM baru dapat diamankan di rumahnya, karena barang haram tersebut dititipkan kepada sopir pick-up.
"Setelah memeriksa saksi-saksi diantaranya sopir yang membawa mobil pick-up, kami akhirnya dapat mengamankan dua pelaku di tempat tinggalnya masing-masing," jelas Taufik.
Baca Juga: Cek Bansos PKH Balita Usia 0-6 Tahun Dapatkan Dana Rp3 Juta
Sedangkan, dugaan sementara barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang akan di edarkan di Pare-Pare.
"Sabu yang didapatkan ini diduga berasal dari Malaysia, dibawa melalui Tarakan untuk kemudian di kirim lalu edarkan di Pare-Pare," kata Taufik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML dan HM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.
Baca Juga: Resep Buka Puasa: Es Campur Susu Melon
Sementara itu, untuk kedua terduga pelaku, yakni ML dan HM terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan hukuman 20 tahun penjara.***