Peredaran Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polres Tarakan, 18 Bal Sabu dan 2 Pelaku Diamankan

- 29 Maret 2022, 16:54 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, saat rilis pengungkapan kasus peredaran 18 bal sabu antar provinsi, di Mapolres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, saat rilis pengungkapan kasus peredaran 18 bal sabu antar provinsi, di Mapolres Tarakan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Baca Juga: Kebiasaan Buruk ini Dapat Merusak Kesehatan Mental, Salah Satunya Jarang Minum Air Putih

Meski didapati barang bukti sabu sebanyak 18 bal atau bungkus, di Pelabuhan Malundung, namun terduga pelaku pengedar berinisial ML serta HM baru dapat diamankan di rumahnya, karena barang haram tersebut dititipkan kepada sopir pick-up.

"Setelah memeriksa saksi-saksi diantaranya sopir yang membawa mobil pick-up, kami akhirnya dapat mengamankan dua pelaku di tempat tinggalnya masing-masing," jelas Taufik.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Balita Usia 0-6 Tahun Dapatkan Dana Rp3 Juta

Sedangkan, dugaan sementara barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang akan di edarkan di Pare-Pare.

"Sabu yang didapatkan ini diduga berasal dari Malaysia, dibawa melalui Tarakan untuk kemudian di kirim lalu edarkan di Pare-Pare," kata Taufik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML dan HM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.

Baca Juga: Resep Buka Puasa: Es Campur Susu Melon

Sementara itu, untuk kedua terduga pelaku, yakni ML dan HM terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x