Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J, ini Penjelasan Kapolri

- 9 Agustus 2022, 19:59 WIB
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J, ini Penjelasan Kapolri
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J, ini Penjelasan Kapolri /Polri.go.id/

Zona Kaltara - Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Kapolri Sigit.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Kadiv Propam Polri Nonaktif Sempat Ucapkan Hal ini

Lebih lanjut, Kapolri Sigit mengungkapkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka hingga saat ini sudah ada empat tersangka atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, ini Pasal yang Dikenakan

Sebelumnya, dalam kasus ini tiga tersangka sudah ditetapkan oleh Polri, diantaranya Bharada E, Brigadir RR, serta inisial K.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x