Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
Baca Juga: Polisi Tertembak Rekannya saat Tugas Menjaga Bank, ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Sedangkan belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap tersangka inisial K.***