Zona Kaltara - Upaya dugaan penyelundupan narkoba yang merupakan jaringan internasional, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Penyelendupan narkoba oleh jaringan internasional ini, digagalkan dan dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat.
Terbongkarnya upaya penyelendupan narkoba jaringan internasional, diawali dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Awalnya polisi menemukan 1/4 butir pil ekstasi yang di bawa seseorang berinisial A, pada akhir Juli 2022 silam.
Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Gelar World Tourism Day 2022 di Bali, ini Target Menparekraf
Dari hasil pengungkapan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 101.355 butir pil ekstasi serta ganja dan sabu.
Seluruh barang haram yang diamankan tersebut, diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma Royce, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga: 10 Pantun Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77
Kapolres juga membeberkan hasil pengungkapan, yang terdiri dari enam bungkus berisi 30.500 butir pil warna merah muda (pink), dan 16 bungkus berisi 70.885 butir pil warna hijau.
Selain itu, ditemukan juga narkoba jenis sabu sebanyak 72,89 gram, serta ganja 46,35 gram.
Baca Juga: Jelang HUT RI ke-77, Inilah Isi Teks Proklamasi Yang dibaca Oleh Presiden Pertama Ir. Soekarno
Selain menyita barang bukti ekstasi, ganja dan sabu, polisi juga mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial M (31) dan S (40) di tempat terpisah.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menjelaskan, kedua pelaku penyelendupan narkoba merupakan pemain lama, dan sudah lima kali beraksi.
Baca Juga: Rekomendasi Puisi Menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke 77
Keduanya membawa narkoba tersebut dari Malaysia menuju Jakarta melalui Riau.
“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” jelas Akmal.
Setiap menjalankan aksinya, mulai pengambilan hingga pengiriman barang haram tersebut, pelaku dapat memperoleh uang puluhan juta rupiah.
Dimana setiap kantong berisi narkoba (pil ekstasi), pelaku mendapat bayaran sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kamera Polaroid Kekinian Paling Keren dan Murah
Lebih lanjut Akmal mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan rencana peredaran pil haram tersebut, termasuk dugaan bakal diedarkan di tempat hiburan malam.
“Kami masih mendalami semuanya,” katanya.
Baca Juga: Balai POM Tarakan Sita 1.740 Produk Kosmetik Ilegal
Sedangkan kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.***