Jika terbukti, kata Fickar, istri Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal, yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Lakukan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, ini Pesan Mantan Kadiv Propam melalui Kuasa Hukumnya PT
Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.
Maka dari itu, istri Ferdy Sambo dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.***