Putri Candrawathi Terancam Hukuman Penjara, Hal ini yang Dapat Menyeret Istri Ferdy Sambo ke Balik Jeruji Besi

- 16 Agustus 2022, 13:41 WIB
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi /Dok YT/Humas Polri/

Zona Kaltara - Putri Candrawathi terancam hukuman penjara pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasalnya, laporan Putri Candrawathi soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya merupakan laporan bohong.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp50 M Digagalkan Polisi, ada Ekstasi, ganja dan sabu

Salah seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan Putri Candrawathi akan menjadi bumerang untuk dirinya.

Disamping itu, Ferdy Sambo juga telah mengakui mengarang skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual.

Tim penyidik pun akhirnya menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi, serta fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Gelar World Tourism Day 2022 di Bali, ini Target Menparekraf

Fickar menilai laporan Putri Candrawathi bisa menjadi proses pidana karena telah melaporkan berita bohong.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x