Zona Kaltara - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi didasarkan dari hasil pemeriksaan tim penyidik.
Sebelumnya tim penyidik Polri melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sejak pekan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Tim Khusus Polri juga menyampaikan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ungkapnya.