Zona Kaltara - Terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Totok Triwibowo, pada Jumat, 19 Agustus 2022.
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," kata Kombes Pol Totok Triwibowo, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News.
Saat ini AKP ENM ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.
Lebih lanjut lagi, Totok menjelaskan, AKP ENM dinyatakan positif mengkonsumsi sabu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dengan tes urine.
"(Hasil tes urine) positif sabu," jelasnya.