Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Hasil Tes Urine Positif Sabu

- 19 Agustus 2022, 12:28 WIB
ILUSTRASI, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam hukuman 20 tahun penjara, hasil tes urine positif sabu
ILUSTRASI, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam hukuman 20 tahun penjara, hasil tes urine positif sabu /Pixabay/

Zona Kaltara - Terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Totok Triwibowo, pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," kata Kombes Pol Totok Triwibowo, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Penjara, Hal ini yang Dapat Menyeret Istri Ferdy Sambo ke Balik Jeruji Besi

Saat ini AKP ENM ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

Lebih lanjut lagi, Totok menjelaskan, AKP ENM dinyatakan positif mengkonsumsi sabu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dengan tes urine.

"(Hasil tes urine) positif sabu," jelasnya.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp50 M Digagalkan Polisi, ada Ekstasi, ganja dan sabu

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x