Oknum Driver Ojol Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Gadis Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polres Tarakan

- 28 September 2022, 20:20 WIB
Seorang oknum driver Ojol lakukan pelecehan seksual diamankan Polres Tarakan
Seorang oknum driver Ojol lakukan pelecehan seksual diamankan Polres Tarakan /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Pelaku HB dikenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E, UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Untuk tersangka ancamannya maksimal 15 Tahun penjara,” pungkas Taufik.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah