Pelaku HB dikenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E, UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Untuk tersangka ancamannya maksimal 15 Tahun penjara,” pungkas Taufik.***