Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.***