Zona Kaltara - Sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki agenda pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Richard Eliezer.
Pledoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023 siang.
Dalam pleidoi yang dibacakannya, Richard Eliezer singgung soal tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Soal Biaya Haji Naik hingga 69 Juta, Presiden Jokowi: Masih Dalam Proses Kajian
Bahkan Bharada E diawal mengucapkan judul pada pledoinya soal tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diterimanya.
“Berjudul ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’,” ucapnya.
Selanjutnya Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas peristiwa penembakan yang telah terjadi.
“Pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” katanya.
Baca Juga: LE SSERAFIM Rilis Teaser Untuk Persiapan Debut Mereka di Jepang