Bripda HS, Oknum Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Akan di PTDH, Ternyata ini Motifnya

- 9 Februari 2023, 07:36 WIB
ILUSTRASI, sanksi anggota Polri di PTDH.
ILUSTRASI, sanksi anggota Polri di PTDH. /PMJ News /

Zona Kaltara - Bripda HS, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), akan segera di sanksi.

Bripda HS saat ini telah ditahan atas kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, yang menggemparkan tersebut.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” kata Aswin dalam keterangannya, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Buronan Interpol Italia Antonio Strangio Ditangkap di Bali, Terjerat Kasus Jual Beli 160 Kg Mariyuana

Aswin juga menjelaskan, Bripda HS sebelumnya sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.

“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” jelas Aswin.

Terkait proses hukum terhadap Brpda HS, Aswin menegaskan, sejak awal pihaknya telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Aswin.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x