Zona Kaltara - Oknum Densus 88 Antiteror Polri, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, yakni Bripda HS diketahui kerap bermasalah.
Oknum Densus 88, Bripda HS tersangka pembunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59) di Kawasan Depok, diketahui telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Kabag banops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan, Bripda HS beberapa kali melakukan pelanggaran dengan berbagai masalah.
“Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” kata Aswin Siregar.
Aswin lebih jauh menjelaskan, Bripda HS juga melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri sesama anggota Polri dan juga terhadap masyarakat.
Selain itu, tersangka diketahui kerap meminjam uang kepada sesama anggota dan temannya. Bahkan hutang Bripda HS mencapai Rp900 juta.