Zona Kaltara - Oknum Densus 88 Antiteror Polri, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, yakni Bripda HS diketahui kerap bermasalah.
Oknum Densus 88, Bripda HS tersangka pembunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59) di Kawasan Depok, diketahui telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Kabag banops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan, Bripda HS beberapa kali melakukan pelanggaran dengan berbagai masalah.
“Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” kata Aswin Siregar.
Aswin lebih jauh menjelaskan, Bripda HS juga melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri sesama anggota Polri dan juga terhadap masyarakat.
Selain itu, tersangka diketahui kerap meminjam uang kepada sesama anggota dan temannya. Bahkan hutang Bripda HS mencapai Rp900 juta.
“Betul (hutang HS mencapai Rp 900 juta),” kata Aswin.
Meski demikian, Aswin tidak merinci secara pasti perihal hutang tersebut, dan hanya menyebut HS memiliki hutang kepada pihak perorangan dan bank.
“(HS) Hutang ke keduanya (bank dan perorangan),” jelasnya.
Baca Juga: Polres Tarakan Tindaklanjuti Keluhan Warga, dari Patroli Rutin hingga Pergantian Rambu Lalu Lintas
Lebih lanjut Aswin mengatakan, tersangka Bripda HS tertangkap tangan terlibat dalam judi online.
Bahkan Bripda HS berperan menjadi pemain dalam judi online tersebut.***