Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:24 WIB
Ferdy Sambo di vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo di vonis hukuman mati. /Antara/Rivan Awal Lingga/

JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan l hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah