Zona Kaltara - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya di vonis hukuman mati.
Vonis atau putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023 siang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut merupakan keputusan dari majelis hakim atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putusan (hukuman mati) yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).