Hakim menganggap terdakwa Ricky Rizal berbelit-belit pada saat menjalani pemeriksaan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, perbuatan dari terdakwa Ricky Rizal juga dianggap telah mencoreng nama institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kepolisian,” ucapnya.
Selain Ricky Rizal, 4 terdakwa lain yang terlibat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.***