Zona Kaltara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim melalui Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Februari 2023 siang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis atau putusan dari majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU pada sidang sebelumnya menuntut Kuat Maruf dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.