Satreskrim Polres Tarakan hingga saat ini masih melakukan pendalam terhadap kedua pelaku terkait kasus pencurian tersebut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Satreskrim Polres Tarakan hingga saat ini masih melakukan pendalam terhadap kedua pelaku terkait kasus pencurian tersebut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Editor: Hendi Rustandi