"Kami mengamankan seorang pelaku (AK) berikut barang bukti diantaranya sembilan lembar potongan kertas bertuliskan nomor togel, sebuah toples yang berisikan pecahan uang tunai dengan total Rp222.000, satu unit handphone, dan buku rekening atas nama pelaku," jelas Gian.
Pelaku AK pun kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Tarakan Timur, guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus judi togel online yang dijalankannya.
Atas perbuatannya, AK dikenakan pasal 303 ayat (1) kesatu dan kedua KUHP tentang perjudian dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.***