Terjerat Kasus Pungli, Eks Pejabat KSOP Tarakan dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim

- 3 Maret 2023, 17:33 WIB
Tersangka kasus pungli, eks pejabat KSOP Kelas III Tarakan, IS (baju orange) saat akan dibawa dari Kantor Kejari Tarakan ke Samarinda.
Tersangka kasus pungli, eks pejabat KSOP Kelas III Tarakan, IS (baju orange) saat akan dibawa dari Kantor Kejari Tarakan ke Samarinda. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Proses hukum kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang menjerat eks pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Tarakan berinisial IS terus bergulir.

Pada proses tahap dua yang dilakukan pada Jum'at, 3 Maret 2023, IS dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik Polda Kaltara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Setelah itu, IS beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Baca Juga: Nasib Rafael Alun Kian Terpuruk, PPATK Temukan Indikasi TPPU pada Rekening Ayah Pelaku Penganiayaan

"Hari ini sudah dilakukan proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kaltara kepada JPU di Kejari Tarakan," kata Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gusti Agung Ari Kesuma.

"Selanjutnya kami melakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini sampai tanggal 22 Maret 2023. Sebelum 20 hari ini segera kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," lanjutnya.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M, Kalimantan Utara Paling Sedikit, ini rinciannya

Gusti juga menjelaskan, selama masa penahanan, IS akan ditempatkan di Rutan Samarinda guna mempermudah proses sidang nanti.

"Ditahan di rutan Samarinda, karena mengingat untuk mempermudah proses persidangan karena di PN Samarinda," jelas Gusti.

Selain IS, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan dan dibawa ke Kejati Kaltim.

"Barang bukti yang diserahkan tentunya sejumlah uang sebesar 73 juta hasil OTT, selanjutnya ada hp ada laptop terkait percakapan sebelumnya dan barang berharga milik terdakwa seperti jam tangan dan batu cincin," ucap Gusti lagi.

Baca Juga: Urus Paspor Umrah Tidak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag, ini Penjelasan Kantor Imigrasi Tarakan

Disinggung mengenai proses sidang IS di Pengadilan Negeri Samarinda, Gusti memastikan akan di gelar secara offline bagi Hakim dan Penasehat Hukum.

Sedangkan Terdakwa IS dalam persidangan nantinya akan mengikutinya secara online di Rutan Samarinda.

"Sidang kalo kami sama hakim dan penasehat hukum akan offline di pengadilan, mungkin yang online terdakwanya dari rutan. Saksi sebisa mungkin kami hadirkan langsung dipersidangan," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Hari Tersesat di Hutan Gunung Selatan Tarakan, Ternyata Begini Kondisi Ahmat Ramli saat Ditemukan

Setelah dilakukan proses tahap kedua, IS pun langsung dibawa petugas ke Samarinda.

"Hari ini langsung ke Samarinda," jelas Gusti.

Diketahui sebelumnya, IS diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara, pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, pada Selasa, 8 Nopember 2022 lalu.

Kemudian IS yang saat itu menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KSOP Kelas III Tarakan, ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x