Sabu Seberat 2,7 Kg Diamankan Polres Tarakan dari Pengedar Jaringan Internasional, Tiga Pelaku Diringkus

- 6 Maret 2023, 15:42 WIB
2,7 Kg sabu diamankan Polres Tarakan dari pengedar jaringan internasional.
2,7 Kg sabu diamankan Polres Tarakan dari pengedar jaringan internasional. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x