Ketiga tersangka dikenakan pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 juncto pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.***