Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal Digagalkan Polres Tarakan, Dua Oknum Kepala Kantor Pos jadi Tersangka

- 8 Maret 2023, 13:57 WIB
Polres Tarakan, Kalimantan Utara, gagalkan peredaran ribuan kosmetik ilegal.
Polres Tarakan, Kalimantan Utara, gagalkan peredaran ribuan kosmetik ilegal. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Ketiga tersangka dikenakan pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 juncto pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x