"Didalamnya ditemui barang-barang ini (kosmetik ilegal) jumlah totalnya 19 koli atau 2.946 kotak," ucapnya.
Baca Juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia? Polisi dan KPK Buka Suara
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka sehingga barang berupa koosmetik ilegal ini dapat sampai ke Tarakan. Dan seorang masih DPO.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dan satu orang DPO sampai saat ini," ungkap Kapolres.
"Yang pertama adalah J (38) alias N yang perannya sebagai kurir dari salah satu online shop, yang kami perkirakan terbesar di Kabupaten Nunukan, inisialnya M yang masih DPO, dan kami masih mencari tahu keberadaannya dan apakah warga negara Indonesia atau warga negara asing," lanjutnya.
Baca Juga: Judi Togel Online Berkedok Konter Pulsa Dibongkar Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur
Sedangkan dua orang tersangka lainnya merupakan oknum Kepala Kantor Pos di Kaltara yang terlibat dalam proses pengiriman barang.
"Pengiriman barang (kosmetik ilegal) dari Nunukan ke Tarakan itu melibatkan oknum dari pegawai Pos, yang satu inisial CH (52) Kepala Kantor Pos Sungai Nyamuk, yang kedua inisialnya TB (32) ini Kepala Kantor Pos Tarakan,"
Baca Juga: Polisi Tutup Akses ke Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ratusan Warga Masih Mengungsi
Sedangkan barang bukti lain yang disita polisi salah satunya mobil milik kantor pos dijadikan alat atas sarana angkutan barang.