Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli

- 13 Juni 2023, 18:45 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Baca Juga: Resmi Nahkodai SIWO PWI Tarakan, Septian Asmadi Optimis Dapat Memajukan Bidang Olahraga

Untuk saksi-saksi akan dihadirkan sampai 4-5 saksi di luar saksi ahli. Untuk saksi ahli dua dihadirkan. Saksi ahli dihadirkan adalah ahli pidana, dan jika diperlukan ahli dari perkayuan akan siap dihadirkan pihaknya.

“Terkait dari teman-teman yang konsen perkayuan, LSM, LBH yang menangani kasus ini, nanti dihadirkan. Tergantung bagaimana majelis hakim meminta itu akan kami siapkan. Semua hal saya kira untuk kesempurnaan persidangan dari pihak terdakwa kami akan selesaikan, lengkapi. Ini kan marathon setiap minggu dua kali,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah