Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli

- 13 Juni 2023, 18:45 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perkara Kayu Ilegal dengan Terdakwa AMI, PH Siap Hadirkan Saksi Ahli. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

“Dalam putusan sela eksepsi kita dinyatakan ditolak maka, berikutnya kami siap perkuat di pembuktian dan menghadapi pokok perkara sidang selanjutnya Kamis ini,” ucapnya.

Baca Juga: BANJOY Kampiun Mobile Legend PATEN League Tarakan 2023, Kapolres: Rangkul Milenial untuk Kegiatan Positif

Lebih lanjut, Muklis Ramlan menjelaskan, perjuangan panjang yang sudah dilakukan termasuk pengawalan dari massa Pasukan Merah Nusantara masih setia mengikuti dan mengawal jalannya sidang hari ini dalam rangka mencari keadilan bagi AMI.

“Masih ada beberapa tahapan. Target Majelis Hakim tadi di Agustus mudahan sudah kelar. Maraton setiap minggu dua kali sidang ini menjadi efektif. Karena yang kami sampaikan tadi sebenarnya kalau didalilkan soal praperadilan, sudah kita lakukan. Menguji tersangka tidak hari ini tapi di praperadilan.Praperadilan pun ada dibenturkan Hakim Tunggal kemarin soal SE Mahkamah Agung dengan putusan MK. Ini kemarin berlarut dan tidak jelang putusan praperadilannya,” jelas Muklis Ramlan.

“Secara multatis multandis itu kan turunan itu juga menjadi tidak jelas karena menurut ahli, di sidang awal banyak melanggar hukum acara pidana. Kita uji juga hari ini bahwa dakwaan, beberapa hal yang substansi dalam dakwaan diuji di persidangan hari ini, semua rangkaian sudah dilaksanakan, dari eksepsi, kemudian dengarkan jawaban eksepsi jaksa dan majelis anggap masuk ke sidang pokok perkara, itu hak kewenangan majelis hakim,” sambungnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Fuji Meriahkan Live Fashion & Beauty Terbesar di Kampanye 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

Pada intinya sebagai kuasa hukum akan mempersiapkan secara matang lagi dan berharap sampai akhirnya ini menjadi satu putusan yang baik nantinya.

“Kita sudah upaya praperadilan, apakah ditolak, tidak diterima kemarin tidak jelas, kemudian UU kita berharap putusan sela mempertimbangkan beberapa hal dalam eksepsi dan majelis berpendapat lain. Dan selanjutnya siap di pembuktian pokok perkaranya,” terangnya.

Sedangkan saksi fakta dan saksi ahli, telah dikoordinasikan semua karena menjaga dua kemungkinan. Pertama jika hari ini putusan sela diterima eksepsi maka perintah majelis biasanya terdakwa bebas. Namun karena dilanjutkan, masuk pokok perkara, pihaknya sudah siapkan saksi ahli ke depan maupun pembuktian lainnya dalam poko perkara.

“Tadi malam sudah kita rampungkan apa yang mau kita dalilkan dalam sidang berikutnya. Saya berharap mudahan putusan akhir berpihak kepada kebenaran, keadilan dan betul-betul memberikan rasa yang terbaik bagi terdakwa klien kami AMI,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah