"Selama speed ditahan tidak beroperasi otomatis ada kerugian, ada beberapa ABK tidak mendapatkan upah, penghasilan klien kami berkurang, dan jika speed tidak beroperasi pasti akan ada kekurangan. Intinya kami ingin menguji tindakan Bea Cukai ini apakah sudah sesuai administrasi atau sesuai dengan proses hukum atau tidak. Supaya ada kepastian hukum supaya klien kami tahu," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Kasus Proyek Ancol, Ombudsman Dorong DPRD DKI Jakarta Panggil Sofyan Djalil dan Hendra Lie
Selain itu, Marihot juga menerangkan, bahwa kliennya tidak mengetahui speedboat miliknya ditahan dan bahkan digunakan untuk membawa barang ilegal.
"Klien kami mendapat informasi dari orang lain bahwa speed ada di tahan bea cukai, maka untuk memastikan datang lah klien kami ke bea cukai dan ternyata benar. Klien kami sudah membuktikan akta jual beli, surat menyurat semua sudah diberikan namun tidak ada respon," terangnya.
Atas kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian dan menuntut termohon untuk mengembalikan unit speedboat dalam keadaan utuh seperti semula serta menuntut kerugian inmateril dengan total Rp 1,2 Milliar.
Di sisi lain pihak Bea Cukai Tarakan masih belum memberi keterangan terkait hal tersebut.***