Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti

- 2 Juli 2023, 17:36 WIB
Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti.
Dua Tersangka Kasus TPPO Dibekuk Satreskrim Polres Tarakan, Uang dan Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

“Ternyata uang tiket itu menjadi hutang. Jadi wanita-wanita itu harus mencicil dengan cara melayani tamu karaoke dan berhubungan badan juga. Jadi tempat itu dalihnya menemani tamu karaoke padahal untuk melayani hubungan badan juga,” jelasnya.

Baca Juga: Idul Adha 1444 Hijriyah Polres Tarakan Laksanakan Kurban, Kapolres: Gelorakan Semangat untuk Berbagi

Kedua pelaku pun telah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama 1 tahun, dan sudah ada beberapa orang perempuan yang menjadi korban.

“Dari hasil interogasi sementara sudah satu tahun menjalankan operasinya. Bervariasi korbannya, ada yang sudah 9 bulan kerja ada yang 6 bulan karena datangnya bergantian," terang Randhya lagi.

Selain mengamankan dua orang tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi dan alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

Guna menindaklanjuti para korban, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Tarakan.

Baca Juga: Peduli Korban Kebakaran, Bhayangkari Serahkan Bantuan Langsung ke Posko Pengungsian

Dijelaskan juga oleh Randhya, bahwa tempat prostitusi berkedok tempat hiburan malam itu hanya memiliki izin sebagai tempat karaoke.

Sedangkan dari data yang diperoleh pihak kepolisian perempuan yang saat ini bekerja dengan kedua pelaku sebanyak 9 orang yang mayoritas berasal dari pulau Jawa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni P dan S dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP,”Pidananya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun," pungkas Randhya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x