Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya uang tunai Rp5 juta, handphone, tas kecil, jaket, dan karung.
Bahkan personil Sat Resnarkoba pun masih mengejar seorang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai pengendali dan pemilik barang haram tersebut.
"Jadi satu orang kami tetapkan DPO, Mr.X kami bilang," jelas Ronaldo.
Dari hasil pengungkapan 10 kilogram sabu ini, Ronaldo menjelaskan, ada puluhan ribu jiwa terselamatkan.
"Total setelah kami hitung ini kalau digramkan atau digramkan itu ada 9.988,22 gram atau 10 kilogram kurang sedikit. Perhitungan kami dari hasil yang digagalkan peredaran gelap narkoba ini bisa menyelamatkan 49.941 jiwa," ucap Kapolres Tarakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni SL dan BR dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***