Viral Gugatan Pailit PT BME, Pakar: Gak Bisa Lunasi Utang Bisa di Pailit Tanpa Proses Hukum

- 24 Juli 2023, 21:53 WIB
ILUSTRASI - Viral Gugatan Pailit PT BME, Pakar: Gak Bisa Lunasi Utang Bisa di Pailit Tanpa Proses Hukum.
ILUSTRASI - Viral Gugatan Pailit PT BME, Pakar: Gak Bisa Lunasi Utang Bisa di Pailit Tanpa Proses Hukum. /Pexels/

Zona Kaltara - Gugatan pailit terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) viral di media sosial, bahkan tagar #PTBMEBanyakUtang dan #PTBMEPailit menduduki trending topic di Twitter.

Viralnya gugatan pailit PT BME dikarenakan perusahaan tambang batubara tersebut dianggap tidak ada niat baik untuk melunasi utang-utangnya dan kini sedang menghadapi gugatan PKPU.

Terkait hal tersebut, pengamat Bisnis Digital, Tuhu Nugraha menilai bahwa berita negatif memang lebih mudah viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.

Baca Juga: Pansus Ancol Belum Dibentuk, Pakar Sebut DPRD DKI Jangan Seperti Macan Ompong

Menurutnya, jika tagar yang viral tersebut akan berdampak negatif jika diliput oleh media mainstream. Bahkan, Tuhu mengatakan, bahwa hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kepercayaan investor.

“Jika telah viral tentu mencoreng iklim investasi di bisnis batubara. Sehingga sebaiknya perusahaan tersebut menyelesaikan terlebih dahulu inti dari permasalahan, yakni utang perusahaan. Misalnya dalam hal ini restrukturisasi hutang, lalu berikutnya selamatkan reputasinya terutama di hadapan stakeholders terpenting misal regulator, investor dan konsumen," ucap Tuhu, pada Senin, 24 Juli 2023.

Lebih lanjut lagi, Tuhu menjelaskan, bahwa peran netizen di media sosial bisa mengungkap sisi negatif dari PTBME.

“Tentu memiliki pengaruh negatif karena mempengaruhi citra perusahaan sekaligus iklim investasi perusahaan batubara di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Soal PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Berhati-hati

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x