Soal PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Berhati-hati

- 12 Juli 2023, 20:33 WIB
ILUSTRASI - Soal PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Berhati-hati.
ILUSTRASI - Soal PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Berhati-hati. /Pexels/

Zona Kaltara - Terkait gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatera Selatan, dipastikan dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya.

Termasuk sita jaminan terhadap aset milik PT BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.

"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan Pailit sedang berlangsung," kata pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Diduga Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat

Akbar pun lanjut menjelaskan, setelah ada putusan pengadilan menyatakan PT BME pailit, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.

"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," jelasnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bahwa nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.

"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ucap Fickar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Ancol, Pakar Sebut Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x